ANALISIS PENERAPAN SISTEM E-TICKETING PESAWAT

0

TUGAS 2

Pengertian E-Ticketing

Perkembangan teknologi informasi atau internet memberikan banyak terobosan-terobosan baru bagi dunia bisnis. Gambaran yang nyata adalah terobosan baru dalam pelayanan pemesanan tiket yang semula konvensional beralih menjadi online atau yang dikenal dengan electronic ticketing atau e-ticketing.

Tiket elektronik atau e-ticket adalah sebuah tiket dalam bentuk digital. Tiket elektronik dapat digunakan untuk penerbanganhotelbioskop, dan juga suatu pertunjukan.

Menurut Blenz (2008) E-ticketing atau electronic ticketing adalah sebuah metode perdagangan, pembelian, dan penjualan tiket dari berbagai produk jasa khususnya jasa perjalanan melalui media internet dan komputer.

Menurut Ng-Kruelle dan Swatman (2006) E-ticketing atau electronic ticketing adalah suatu cara untuk mendokumentasikan proses penjualan dari aktifitas perjalanan pelanggan tanpa harus mengeluarkan dokumen berharga secara fisik ataupun paper ticket. Semua informasi mengenai electronic ticketing disimpan secara digital dalam sistem komputer milik airline. Sebagai bukti pengeluaran E-Ticket, pelanggan akan diberikan Itinerary Receipt yang hanya berlaku sebagai alt untuk masuk ke dalam bandara di Indonesia yang masih mengharuskan penumpang untuk membawa tanda bukti perjalanan. E-ticketing (ET) adalah peluang untuk meminimalkan biaya dan mengoptimalkan kenyamanan penumpang. E-ticketing mengurangi biaya proses tiket, menghilangkan fomulir kertas dan meningkatkan fleksibilitas penumpang dan agen perjalanan dalam membuat perubahan-perubahan dalam jadwal perjalanan.

Dari beberapa pengertian diatas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa e-ticketing merupakan suatu bentuk pelayanan yang diberikan perusahaan jasa kepada konsumen untuk mempermudah melakukan pemesanan tiket yang memanfaatkan media intranet sebagai media transaksi jual beli.

2.2.      Manfaat E-Ticketing

Sistem ini akan memberikan Anda akses cepat dan mudah untuk berbagai macam acara melalui satu situs. Ini dapat digunakan untuk membeli tiket menggunakan kredit / kartu debit dan cek, yang banyak gerai tiket tidak dapat dilakukan pada saat ini. Hal ini juga sepenuhnya aman. Sistem ini  juga memungkinkan Anda untuk mempromosikan aktivitas secara gratis dan menjual tiket untuk acara ke khalayak yang lebih luas. Hal ini juga berarti Anda tidak perlu membayar biaya untuk menyiapkan sistem ini atau administrasi itu. E-ticketing menyediakan banyak manfaat diantaranya :

  • Biaya Simpanan – Mengurangi biaya yang terkait dengan pencetakan dan mailing tiket tiket ke pembeli. Menghilangkan atau mengurangi keperluan tiket untuk stok, amplop dan pos.
  • Efisiensi tenaga kerja– Mengurangi biaya pembayaran tenaga kerja yang terkait dengan pencetakan dan mailing tiket karena adanya pengurangan tenaga kerja.
  • E-Tiketing selamat dan aman – Barcode validasi menghilangkan kemungkinan adanya pemalsuan dan duplikat tiket.
  • Penjualan melalui website bisa memproses ribuan bokingan perhari, sehingga  bisa  Melayani lebih banyak customer ketimbang menjual lewat call centrer atau kantor penjualan. Selain itu, pihaknya juga tidak perlu mengeluarkan biaya untuk menyewa atau menggaji karyawan costumer service.
  • Bagi perusahaan sendiri, E-Ticketing  juga memperkecil biaya  pelayanan, sehingga harga tiket juga dapat ditekan.
  • Bagi konsumen terhindar dari kehilangan tiket secara fisik, karena  pada dasarnya, setelah kode booking  di konfirmasi, nama konsumen telah tercatat di system. Sehingga terhindar dari resiko volid  tiket yang disebabkan kesalahan penulisan pada paper ticket oleh perusahaan.

2.3.      Hal-hal yang dibutuhkan untuk Implementasi E-ticketing

  1. Ketersediaan Teknologi

Untuk mendukung sistem ini agar bisa berjalan dengan baik dibutuhkan teknologi jaringan internet dan media melalui web yang memadai

  1. Ketersediaan perangkat

Ketersediaan perangkat yang ada untuk mendukung jalannya e-ticket yaitu adanya media komputer dan jaringan internet yang bisa diakses dan dijangkau demi tercapainya dan berjalannya e-ticket.

2.4.      Aplikasi untuk Implementasi E-ticketing CITOS (city terminal online system)

Merupakan sebuah sistem reservasi tiket yang diberi nama CITOS (city terminal online system). Sistem berbasis web dengan teknologi tinggi, terjaring dan mudah diakses oleh siapa saja. Hingga melakukan reservasi tiket menjadi mudah, cepat, akurat dan langsung bisa print sendiri tiketnya.

CITOS e-system dapat berfungsi sebagai sekretaris Pribadi anda. Bagi anda yang memiliki kesibukan tinggi, CITOS e-system memberi kemudahan dan kepastian dengan memilih sendiri dan menjadwal penerbangan serta mendapat tiketnya secara langsung.

CITOS e-system memberikan kemudahan istimewa dalam melakukan reservasi hanya tiga langkah mudah: pertama, lihat seat availibility, booking dan cetak e-tiket. Sangat tepat untuk mendukung travel businness dan korporat juga siapapun yang berminat di bisnis travel & tiketing CITOS. system memungkinkan travel agent melayani konsumen dengan mencetak sendiri e-tiket Hal yang selama ini sangat sulit dipenuhi karena sulitnya mendapat keagenan.

2.5.      Kelebihan dan Kekurangan E-Ticketing

2.5.1    Kelebihan E-Ticketing

  • Mudah dan ringkas, pelanggan dapat dengan mudah membeli tiket melalui internet karena tidak memerlukan proses issued tiket sebagaimana halnya paper tiket.
  • Tidak perlu susah payah membawa tiket lagi.
  • Bagi yang memerlukan bukti print out itinerary, bisa dilakukan print dan jika print ini hilang maka kita dapat meminta print ulang kembali.
  • Dengan dapat dikuranginya/dihilangkannya biaya penerbitan tiket, akan berdampak sedikit banyaknya ke harga tiket (harga tiket turun).
  • Terhindar dari kehilangan tiket pesawat secara fisik, karena pada dasarnya, setelah kode booking dikonfirmasi, nama penumpang telah tercatat di sistem.
  • Data valid dan akurat sesuai dengan kondisi dan identitas yang sebenarnya.
  • Harga yg tertera sangat jelas, tidak seperti tiket jenis lama yg seringkali tidak terbaca tulisannya.
  • Pembeli tidak perlu bertemu secara fisik dengan travel agent karena e-ticket bisa didapat melalui email, fax atau hanya berupa sms code booking, dan pembayaran bisa dilakukan dengan transfer via ATM atau internet/sms banking.
  • Bagi perusahaan perusahaan, biaya penerbitan/pencetakan tiket dapat dikurangi bahkan dihilangkan.

2.5.2    Kekurangan E-Ticketing

  • Tidak semua orang mengerti tentang internet artinya belum bisa mengoprasikan internet itu sendiri
  • Keterbatasan pihak perusahaan dalam memasarkan tiketnya secara online
  • Belum semua orang mengetahui tentang bagaimana caranya memesan tiket secara online
  • Belum semua orang mengetahui dan paham betul tentang e-ticketing
  • Adanya kekhawatiran mengenai jaminan keamanan atas kode-kode kartu kredit, atm, dan lain-lain setelah pembayaran transaksi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

3.1       Kesimpulan

            E-ticketing merupakan suatu bentuk pelayanan yang diberikan perusahaan jasa kepada konsumen untuk mempermudah melakukan pemesanan tiket yang memanfaatkan media intranet sebagai media transaksi jual beli. E-ticket memiliki banyak keunggulan dari paper ticket ditinjau dari kemudahan dan efisiensi transaksi. Akan tetapi, jika ditinjau dari segi keamanan data transaksi maka paper ticket lebih baik dari e-ticket karena tidak ada jaminan keamanan atas kode-kode kartu kredit dan atm pembeli setelah transaksi.

Dengan adanya sistem e-ticketing ini memberikan banyak manfaat dan kemudahan dalam pengimplementasinya yang mempengaruhi lifestyle masyarakat. Salah satunya adalah banyaknya masyarakat yang mulai beralih pada belanja online atau melakukan pembelian e-ticketing yang lebih efektif dan efisien tanpa harus datang ke lokasi dan mengantri dalam membeli tiket.

3.2       Saran

Perlu adanya sosialisasi dari perusahaan yang mengeluarkan sistem e-ticketing agarm semua orang bisa mengerti dan paham betul apa itu e-ticketing. Selain itu juga perusahaan harus memberikan jaminan keamanan atas kode-kode kartu kredit dan atm setelah pembeli melakukan transaksi.

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Wikipedia. 2015. E-Ticketing. https://id.wikipedia.org/wiki/Tiket_elektronik

https://witanduty.wordpress.com/buat-usaha-melalui-internet-yuk/e-ticketing-pengantar-bisnis-informatika/

http://eepsz.blogdetik.com/2010/01/28/makalah-perbandingan-paper-ticket-dengan-e-ticketing/

 

Diskriminasi Etnis Tionghoa di Indonesia Pada Masa Orde Lama dan Orde Baru

0

TUGAS 1

Diskriminasi Rasial Pada Etnis Tionghoa di Indonesia

Diskriminasi rasial terhadap etnis Tionghoa di Indonesia sudah dimulai semenjak masa Kolonial Belanda. Bahkan pada tahun 1740 di bawah perintah Gubernur Jendral Valckenier terjadi pembunuhan besar-besaran terhadap etnis Tionghoa di Batavia. 10.000 orang etnis Tionghoa ditumpas habis.

Pembantaian yang dilakukan Belanda secara besar-besaran terhadap orang Tionghoa dimaksudkan agar kalangan bisnis etnis Tionghoa ini betul-betul tunduk terhadap Belanda. Itu sebabnya tidak banyak muncul oposisi-oposisi dari kalangan etnis Tionghoa. Diskriminasi terhadap etnis Tionghoa tidak berhenti hanya pada masa Kolonial Belanda, namun terus berlanjut hingga Orde lama dan Orde Baru.

 

  1. Diskriminasi rasial Masa Orde Lama

Pemerintahan Presiden Soekarno pada era 1959-1960 adalah masa dimana etnis Tionghoa sungguh terdiskriminasi dalam wajah yang sangat rasialis. Pengejaran terhadap orang-orang Tionghoa ketika itu merupakan bagian dari pelaksanaan serta pengembangan politik anti Tionghoa pada 1956. Konsep pemikiran dari pemerintah mengenai nasionalisasi perusahaan telah sangat meminggirkan usaha milik orang-orang etnis Tionghoa.

Pada 14 Mei 1959 pemerintah mengeluarkan PP No. 10/1959 yang isinya menetapkan bahwa semua usaha dagang kecil milik orang asing di tingkat desa tidak diberi izin lagi setelah 31 desember 1959. Peraturan ini terutama ditujukan pada pedagang kecil Tionghoa yang merupakan bagian terbesar orang-orang asing yang melakukan usaha ditingkat desa. Alhasil, semakin mengeraslah perlakuan rasis terhadap orang Tionghoa di Indonesia.

Bahkan sebagai akibat dari PP No. 10/1959 itu, selama tahun 1960-1961 tercatat lebih dari 100.000 orang Tionghoa meninggalkan Indonesia dan secara tipikal mereka mengalami banyak kesengsaraan. Di satu pihak karena intrik-intrik politik negara Indonesia dan Tiongkok dan di lain pihak meningkatnya teror dalam perbatasan-perbatasan Indonesia sendiri.

Sebutan orang ‘Cina‘ oleh sebagian besar Rakyat Indonesia dan perlakuan aparat militer yang menjadi alat negara telah mampu mendiskreditkan etnis Tionghoa sebagai kaum pendatang yang harus tunduk pada masyarakat yang punya tanah kelahiran (pribumi). Namun kenyataan menjadi paradoks ketika lobi-lobi penguasa tempo itu tidak bisa menghindar dari sebagian elit etnis Cina.

Rasa dendam terhadap etnis Cina semakin memberi kekuatan baru bagi perjuangan meminggirkan etnis Cina. Disisi yang lain, bangkitnya semangat nasionalisme yang cenderung mengacu pada sentimen primordial adalah faktor lain yang menunjukkan betapa suramnya rasialisme itu di wajah Negara Republik Indonesia.

  1. Diskriminasi Rasial Masa Orde Baru

Jatuhnya rezim Orde Lama tidak serta merta membawa angin segar terhadap hilangnya diskriminasi rasial yang dialami oleh etnis Tionghoa di Indonesia. Nyatanya diskriminasi rasial terhadap etnis Tionghoa masih saja berlanjut pada masa Orde Baru.

B1. Diskriminasi terhadap orang Tionghoa ditempuh pemerintahan Orde Baru dilakukan dengan cara, diantaranya :

  1. Mengeluarkan kebijakan penandaan khusus pada Kartu Tanda Penduduk
    2. Tidak bolehnya warga etnis Tionghoa menjadi pegawai negeri serta tentara
    3. Pelarangan warga etnis Tionghoa untuk memiliki tanah di pedesaan

dan masih banyak lagi pembatasan-pembatasan yang dilakukan terhadap etnis Tionghoa di Indonesia yang bersifat begitu mendiskreditkan serta mendiskriminasi. Kebijakan-kebijakan ini pun tentu saja secara otomatis merenggut hak asasi mereka sebagai warga negara Indonesia dan sebagai manusia.

Pada tanggal 7 juni 1967, Soeharto mengeluarkan surat edaran ‘Kebijakan Pokok Penyelesaian Masalah Cina’ yang isinya menyatakan bahwa etnis Tionghoa WNA yang beritikad baik akan mendapat jaminan keamanan dan perlindungan atas kehidupan, kepemilikan, dan usahanya.

Surat edaran ini kemudian di tindak lanjuti dengan Keputusan Presiden pada Desember 1967 yang isinya menyatakan bahwa Pemerintah tidak membedakan antara Tionghoa WNA dan Tionghoa WNI.