Peranan Masyarakat Dalam Bidang Pendidikan

0

 

Alinea ke-empat pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 te-lah menggambarkan tujuan diben tuknya Pemerintah Negara Republik Indonesiauntuk melindungi sege-nap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdeka an, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Guna melaksanakan ama-nat tersebut, maka Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas telah me merintahkan pemerintah agar meng usahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dalam undang undang.

Untuk itu diterbitkan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 ten-tang Sistim Pendidikan Nasional yang harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidik-an, peningkatan mutu serta relevan-si dan effisiensi manajemen pendi-dikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global sehingga perlu dilakukan pembaha ruan pendidikan secara terencana, terarah dan berkesinambungan.

Untuk mencapai maksud ter-sebut sangat dipandang perlu memberikan ruang bagi seluruh lapisan masyarakat untuk berperan serta dalam pembangunan, khusus nya dibidang pendidikan. Peran serta masyarakat dalam dunia pendidikan ini diatur secara khusus dalam bab dan pasal pasal Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003.

Secara garis besar disebut-kan bahwa peran serta masyarakat dalam dunia pendidikan meliputi pe-ran serta per-orangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengu saha dan organisasi kemasyarakat- an dalam penyelenggaraan dan pe ngendalian mutu pelayanan pendi-dikan. Dalam hal ini masyarakat da pat berperanserta sebagai sumber, pelaksana dan pengguna hasil pen-didikan. Masyarakat berhak menyele nggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada pendidikan formal dan non formal sesuai dengan ke khasan agama, lingkungan sosial dan budaya untuk kepentingan ma-syarakat. Penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat haruslah dikembangkan dan dilaksanakan sesuai dengan kurikulum dan evalu-asi, manajemen dan pendanaan pendidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan.

 

Adapun dana penyelengga-raan pendidikan berbasis masya rakat dapat bersumber dari penyele nggara, masyarakat luas, pemerin tah dan pemerintah daerah serta sumber lain yang tidak bertentang an dengan peraturan perundang un dangan yang berlaku. Dalam hal ini pemerintah maupun pemerintah daerah dapat mengajukan bantuan teknis, subsidi dana dan sumber da-ya lain secara adil dan merata. Selain itu, masyarakat juga dapat berperanserta dalam dunia pendidikan secara lebih mendalam melalui Dewan Pendidikan maupun Komite Sekolah. Peranserta masya rakat dalam hal ini sudah menjurus kepada peningkatan mutu pelayan-an pendidikan yang meliputi peren canaan, pengawasan dan eveluasi program pendidikan.

Dewan Pendidikan adalah sebuah lembaga mandiri yang diben tuk dan berperan dalam peningkat an mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, pengarahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta penga-wasan pendidikan pada tingkat nasi onal, propinsi dan kabupaten/kota yang tidak mempunyai hubungan hirarkhis.
Sedangkan Komite Sekolah / madrasah sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendi dikan dengan memberikan pertim bangan, arahan dan dukungan tena ga, sarana dan prasarana serta pe-ngawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan atau sekolah / madrasah. Semua peranserta masyara kat dalam dunia pendidikan ini telah diatur dalam ketentuan ketentuan yang ada dalam peraturan perun-dang undangan yang ada, baik beru pa undang-undang, peraturan peme rintah, keputusan presiden, peratur an menteri pendidikan dan lain lain yang berhubungan dengan dunia pendidikan.

Dengan kelengkapan aturan mengenai peran serta masyarakat dalam dunia pendidikan, diharap kan agar supaya segenap lapisan masyarakat dapat mengambil ba gian untuk berperan-serta secara aktif, baik sebagai perorangan, organisasi profesi, pengusaha maupun yang lainnya. Sehingga akan dapat dapat dicapai tujuan pembangunan pendidikan secara utuh. Karena tanpa adanya peran serta masyarakat secara aktif, maka pembangunan bidang pendidikan tidak akan berjalan secara seimbang. (Tim Redaksi Media Pendidikan)

 

Apabila diperhatikan lebih mendalam, ada beberapa faktor yang menjadi penyebab timbulnya masalah Kamtibmas, di antaranya

1.     Kondisi perekonomian yang belum stabil, baik makro maupun mikro. Secara makro, dengan perekonomian Negara yang tidak kunjung membaik menyebabkan lapangan kerja semakin sempit karena aktivitas perekonomian lambat bergerak. Akibatnya, angka pengangguran semakin tinggi. Secara mikro, banyaknya anggota masyarakat yang menganggur berpotensi meningkatnya angka kriminalitas, sementara biaya pemenuhan keperluan dan kebutuhan ekonomi sehari-hari semakin tinggi.

2.  Tidak maksimalnya perangkat institusi dan hukum untuk menjaga dan mengendalikan kamtibmas di masyarakat. Ketidakmaksimalan perangkat institusi dan hukum seringkali menjadi faktor sulitnya menjaga dan mengendalikan Kamtibmas, apalagi jika antara aparat penegak hukum dengan masyarakat yang melanggar terjadi kolusi sehingga menyebabkan masyarakat semakin antipati terhadap aparat penegak hukum.

3.  Ketidakpedulian masyarakat terhadap kondisi sosial dilingkungannya turut mendorong terjadinya instabilitas sosial. Masyarakat yang seharusnya melaporkan beragam masalah sosial yang terjadi di lingkungannya kepada aparat berwajib namun justru bersikap diam akan menyebabkan kondisi instabilitas tetap tumbuh dan berkembang tanpa bisa di atasi. Ironisnya, banyak anggota masyarakat yang justru terlibat dalam aktivitas menyimpang tersebut.

4.   Hilangnya sikap keteladanan yang seharusnya diberikan oleh pihak-pihak yang memegang kekuasaan (dalam arti luas). Contoh, korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik, tokoh masyarakat turut serta dalam aktivitas kriminal, tokoh agama yang melindungi para pelaku kriminal karena pelaku kriminal secara periodik telah membantu aktivitas keagamaan, dan sebagainya

Demikian kompleksnya permasalahan sosial yang terjadi ditengah-tengah masyarakat mendorong perlunya peran serta aktif dari segenap anggota masyarakat dalam mendukung terwujudnya kondisi Kamtibmas yang kondusif. Hal ini dapat terjadi karena masyarakatlah sebenarnya yang lebih memahami dan mengerti tatacara menciptakan suasana aman dan tertib di lingkungannya masing-masing. Polisi lebih kepada fasilisator, narasumber, dan pengendali manakala terjadi penyimpangan hukum dalam pelaksanaannya.

Ada beberapa hal yang dapat dilakukan oleh masyarakat guna mendukung terwujudnya Kamtibmas yang kondusif, di antaranya:

1.    Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat secara aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum terkait kondisi Kamtibmas yang terjadi di wilayahnya.

2.   Mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (Siskamling) guna mencegah kemungkinan terjadinya aksi-aksi kriminal;

3.  Mengaktifkan kembali gerakan Sadarkum pada semua tingkat kehidupan masyarakat.

4.  Komponen masyarakat secara rutin menjalin kerjasama dan komunikasi dengan aparat Kepolisian guna menginventarisir berbagai potensi gangguan yang dapat muncul sekaligus mencari solusinya;

5.  Apabila muncul ketidaksepahaman terhadap suatu kebijakan disalurkan melalui sarana yang tepat tidak dilakukan secara anarkis yang justru akan memunculkan permasalahan sosial yang baru.

6.  Tidak mudah terpancing dengan issu-issu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya tetapi berupaya meredam agar issu tersebut tidak meluas.

 

Peran Warga Negara dalam Kehidupan Hankam

0

 

  1. Konsep Wujud dan Alasan Pembelaan terhadap Negara

Peran warga negara di bidang hankam pada dasarnya merupakan pembelaan terhadap negara. Konsep pembelaan terhadap negara adalah keikut sertaan dalam upaya pertahanan negara. Upaya pertahanan Negara meliputi: 1) mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, 2) keutuhan wilayah, 3) keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.

Sedangkan wujud pembelaan terhadap negara berupa hak-kewajiban melalui: 1) PKN, 2) pelatihan dasar kemiliteran wajib, 3) pengabdian sebagai prajurit TNI, 4) pengabdian sesuai profesi. Sedangkan alasan mengapa negara perlu dibela oleh warganya dapat dijelaskan dari berbagai pandangan atau perspektif.

 

  1. Sistem Pertahanan Negara

Sistem pertahanan negara adalah system pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara. Ada dua system pertahanan yang dianut yakni: 1) menghadapi ancaman militer maka TNI sebagai komponen utama. 2) menghadapi ancaman non-militer.

  1. Peran Warga Negara di Bidang Pertahanan Negara sebagai Unsur Komponen Pertahanan Negara.

Komponen pertahanan Negara mencanhkup:

1)      Komponen utama: TNI/POLRI/unsure pemerintahan di luar pemerintahan.

2)      Komponen cadangan: warga negara, SDA, SDB, sarana dan prasarana nasional.

3)      Komponen pendukung: warga negara, SDA, SDB, sarana prasarana.

Read more: http://hitamandbiru.blogspot.com/2012/07/peran-warganegara-dalam-aspek-kehidupan.html#ixzz30Wxq60tr

 

 

 

Peran Warga Negara dalam Negara Hukum Indonesia

0

Peran Warga Negara dalam Negara Hukum Indonesia

Pengertian Warga Negara

         Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara Warga Negara dan Negara, Warga Negara mempunyai kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya Warga Negara juga mempunyai hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.

 

KRITERIA UNTUK MENJADI WARGA NEGARA INDONESIA YANG SAYA KETAHUI :

– Orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintahan Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia.
– Anak yang dilahirkan dari perkawinan sah dari orangtua  Warga Negara Indonesia.
– Anak yang dilahirkan dari perkawinan sah dari bapak warga negara asing dan ibuWarga Negara Indonesia.
– Anak yang dilahirkan dari perkawinan sah dari bapak Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing.

Hak Warga Negara Indonesia

Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.

Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan Indonesia.

Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.

Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.

Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.

Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.

 

Kewajiban Warga Negara Indonesia

Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan Negara Indonesia dari serangan musuh.

Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah (Pemda).

Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.

Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah Negara Indonesia.

Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang baik.

 

Peran Warga Negara terhadap Negara Indonesia menurut saya :

Menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945.

Berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh pejabat atau lembaga negara.

Berpartisipasi dalam pembangunan nasional.

Memberi bantuan sosial, rehabilitasi sosial dan pembinaan terhadap fakir miskin.

Menjaga kelestarian lingkungan sekitar.

Mengembangkan IPTEK yang didasari keimanan dan ketakwaan.

Menciptakan dan menjaga kerukunan antar umat beragama.

Memajukan dan mengembangkan pendidikan nasional.

Merubah dan menghindari budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan nasional.

Memelihara nilai – nilai positif

Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan NKRI.

Menjaga keselamatan bangsa dari segala ancaman dari luar maupun dari dalam

 

**referensi : http://andri94yana.blogspot.com/2012/05/hak-kewajiban-serta-tanggung-jawab.html

                 http://imadwaulat.wordpress.com/2011/10/30/kedudukan-dan-peran-warganegara-dalam-negara-hukum-indonesia/

PERAN WARGA NEGARA DALAM KEHIDUPAN BERNEGARA

0

 

Demokrasi merupakan sesuatu yang sangat penting, karena nilai yang terkandung di dalamnya sangat diperlukan sebagai acuan untuk menata kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik. Demokrasi di pandang penting karena merupakan alat yang dapat di gunakan untuk mewujudkan kebaikan bersama atau masyarakat dan pemerintahannya yang baik ( good society and good goverment ).

Atas dasar pengalaman historis yang empiris Indonesia yang sangat buruk dalam masalah demokrasi terutama pada masa orde baru dan masa-masa sebelumnya. Hal ini dikarenakan pemerintah yang otoriter sehingga hak dan kebebasan masyarakat terikat dan sangat terbatas.oleh karena itu sangat diperlukan sekali peran warga negara dalam menumbuhkembangkan demokratisasi di Indonesia. Warga negara diharapkan memahami masalah kontemporer yang akan timbul. Untuk mengatasi masalah tersebut dalam masyarakat demokratis, peran warganya adalah berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat/pemerintahnya (social support), melakukan kontrol terhadap pemerintah (social control), dan meminta pertanggung jawaban pemerintah terhadap rakyat (social responsibility). Dengan diadakannya amandemen UUD 1945 dari tahun 1999-2002  diharapkan adanya perubahan besar dari warga negara dalam memandang demokrasi. Amandemen yang hingga keempat kali itu intisarinya memang benar-benar berpaham konstitusionalime penuh sehingga kekuasaan pemerintah memang tidak sewenang-wenang, jaminan hak asasi manusia dan warga negara terwujud. Dengan dijabarkannya pasal mengenai jaminan hak-hak warga negara. Ini membuka jalan lebar untuk perkembangan demokrasi di Indonesia.

Nilai-nilai Demokrasi memang sangat menghargai martabat manusia, namun pilihan apakah demokrasi liberal atau demokrasi yang lain yang akan di terapkan hal ini tidak dapat lepas dari konteks masyarakat yang bersangkutan.Nilai-nilai demokrasi menurut Sigmund Neuman (Miriam Budiardjo, ed, 1980:156) adalah :

  1. Sebagai zoon politikon
  2. Setiap generasi dan masyarakat harus menemukan alannya sendiri yang berguna untuk sampai kepada kekuasaan.
  3. Kebesaran domokrasi terletak dalam hal ia memberikan setiap hari kepada manusia untuk mempergunakan kebebasannya serta dapat memenuhi kewajiban sehingga menjadikan pribadi yang baik. (Cholisin,dkk. 2007:87)

Masyarakat politik adalah arena masyarakat bernegara secara khusus mengatur dirinya dalam konstelasi politik guna memperoleh kontrol atas kekuasaan pemerintahan dan aparat negara. Civil Society pada dasarnya merupakan upaya memberdayakan masyarakat itu sendiri dalam memperoleh hak-haknya sebagai warga negara dengan demikian, civil society (masyarakat madani) sebagai pemberdayaan warga Negara akan dapat menolong demokratisasi apabila mampu meningkatkan efektifitas masyarakat politik untuk menguasai/mengontrol Negara.

Peranan warga Negara yang bersifat aktif, pasif, positif, dan negatif, pada dasarnya merupakan manifestasi dari prinsip-prinsip dari demokrasi politik, maupun demokrasi sekunder yang lain (demokrasi ekonomi, demokrasi sosial). Pemahaman setiap warga Negara terhadap nilai-nilai demokrasi dan perkembangannya, akan dapat memperkuat optimisme dan komitmennya terhadap peranannya. Nilai-nilai demokrasi sangat menjunjung tinggi martabat kemanusiaan, begitu pula prinsip-prinsip yang dianutnya seperti prinsip kebebasan/kemerdekaan, persamaan dan toleransi menawarkan penataan kehidupan masyarakat dan bernegara yang lebih baik dan manusiawi.

Civil society yang merupakan pemberdayaan warga Negara (optimalisasi pengembangan peranan warga Negara) akan menunjang demokratisasi (proses menjadi demokrasi), jika mampu meningkatkan efektifitas masyarakat politik (political society) sehingga mampu melakukan kontrol/menguasai Negara.

Dalam rangka mengoptimalkan perilaku budaya demokrasi maka sebagai generasi penerus yang akan mempertahankan negara demokrasi, perlu mendemonstrasikan bagaimana peran serta kita dalam pelaksanaan pesta demokrasi. Prinsip-prinsip yang patut kita demonstrasikan dalam kehidupan berdemokrasi, antara lain sebagai berikut : a. Membiasakan untuk berbuat sesuai dengan aturan main atau hukum yang berlaku.b. Membiasakan bertindak secara demokratis bukan otokrasi atau tirani.c. Membiasakan untuk menyelesaikan persoalan dengan musyawarah.d. Membiasakan mengadakan perubahan secara damai tidak dengan kekerasan atau anarkis.e. Membiasakan untuk memilih pemimpin melalui cara-cara yang demokratis.f. Selalu menggunakan akal sehat dan hati nurani luhur dalam musyawarah. g. Selalu mempertanggungjawabkan hasil keputusan musyawarah baik kepada Tuhan, masyarakat, bangsa, dan negara. h. Menggunakan kebebasan dengan penuh tanggung jawab. i. Membiasakan memberikan kritik yang bersifat membangun. Berikut ini adalah beberapa peran warga negara dalam bidang kehidupan bernegara.

  1. a.      Peran warga negara di bidang hukum

Peran warga negara dalam bidang hukum ini memang sangat eratnya dalm jaminan persamaan dalam hukum seperti dalam prinsip demokrasi yang telah dikatakan oleh Lyman Tower. Masalah persamaan hukum telah diatur dalam konstitusi di Indonesia yaitu pasal 28D. Warga negara yang otonom harus melakukan tiga hal untuk mewujudkan demokrasi konstitusional, yaitu menciptakan kultur taat hukum yang sehat dan aktif (culture of law), ikut mendorong proses pembuatan hukum yang aspiratif (process of law making), mendukung pembuatan materi-materi hukum yang responsif (content of law), ikut menciptakan aparat penegak hukum yang jujur dan bertanggung jawab (structure of law).

Selain itu negara harus mengakui 1. Adanya proteksi konstitusional 2. Adanya kekuasaan peradilan yang bebas dan tidak memihak; 3. Adanya pemilihan umum yang bebas; 4. Adanya kebebasan untuk menyatakan pendapat dan berserikat; 5. Adanya tugas-tugas oposisi; dan, 6. Adanya pendidikan civils. Dan warga negara yang baik akan senantiasa mengerti tentang peranan warga Negara yang bersifat aktif, pasif, positif, dan negatif, yang pada dasarnya merupakan manifestasi dari prinsip-prinsip dari demokrasi politik.

b.      Peran warga negara di bidang politik

Peran dalam bidang politik ini mayoritas tentang masalah partisipasi dalam politik. Demokratisasi dalam bidang politik memberi peluang agar warga negara berpartisipasi dalam bidang poltik diantaranya adalah peartisipasi lewat partai politik dengan cara menjadi anggota parpol ataupun beberapa organisasi kecil di masyarakat, selalu mengkontrol dan mengkritisi kinerja pemerintah dalam hal kebijakan politik, membangun suatu sarana sosialisasi politik agar membantu upaya peningkatan identitas nasional dan integrasi nasional, selalu ingin berperan dalam pengambilan keputusan politik lewat aksi demo maupun ikut serta dalam pemilu.

Peran ini sangat penting dalam perkembangan negara Indonesia terlebih karenna kita sudah pernah merasakan rezim keotoriteran yang tidak bebas dalam meakukan partisipasi politik. Peran dalam bidang politik sangat penting karena bersentuhan langsung dengan kebijakan maupun keputusan politik yang diambil untuk kepentingan bersama yaitu seluruh rakyat Indonesia. (Srijanti, 2008:29-42)

Peran warga negara dalam bidang politik contohnya berupa hak warga negara untuk turut serta dalam setiap proses perubahan kebijaksanaan negara oleh para pejabat atau lembaga-lembaga pemerintah. Peran itu dilakukan sebagai wujud kebebasan hak asasi manusia sehingga dapat mengembangkan nilai-nilai demokratis. Pelaksanaan itu dijamin dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945. Isi dari pasal ini adalah sebagai berikut: “Hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, yang akan diatur dengan undang-undang.”

Berikut ini adalah contoh kemerdekaan berserikat dan berkumpul bagi setiap warga negara:
a.    Hak menjadi anggota partai politik dan organisasi kemasyarakatan.
b.    Hak mendirikan partai.
c.    Hak ikut dalam organisasi di kalangan pelajar.

Contoh tindakan yang termasuk kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan adalah sebagai berikut:
a.    Mengeluarkan pikiran secara lisan dari seseorang kepada orang lain secara langsung. Misalnya melalui diskusi, ceramah, seminar, atau pidato.
b.    Mengeluarkan pikiran melalui media elektronik, seperti misalnya televisi, radio, internet, dan lain-lain.
c.    Kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan tertulis dapat diwujudkan dengan mengeluarkan pikiran kepada orang lain dengan cara menulis melalui media cetak (penerbitan) atau media massa, seperti misalnya koran, majalah, atau buletin.

 

 

c.       Peran warga negara di bidang sosial budaya

Konsep ini mengacu pada persamaan sosial dari Lyman. Persamaan ini mengacu pada tidak adanya perbedaan-perbedaan status dan kelas yang telah dan masih dikenal diseluruh masyarakat sehingga masyarakat mempunyai kedudukan martabat yang sama. Dalam hal ini persamaan mencakup aspek-aspek persamaaan kesempatan. Jadi peran warga negara dalam bidang sosial adalah menghapuskan segala macam bentuk diskriminasai terhadap ras, warna kuli serta agama, ikut dalam pelaksanaan tiap kegiatan menyangkut sosial dan menghormati adanya keanekaragaman, ikut dalam pembangunan daerah, memajukan daerah dan menjaga keamanan agar tidak rentan terhadap konflik sosial masyarakat, melestarikan warisan budaya masyarakat dari adanya isu globalisasi.

d.      Peran warga negara di bidang ekonomi

Peran dalam bidangg ekonomi adalah menyangkut permasalahan persamaan ekonomi dalam suatu masyarakat. Jadi peran warga negara adalah mengusahakan persamaan dalam hal pendapatan yang sama, jaminan minimum di bidang keamanan ekonomi, mewujudkan pengembangan ekonomi kerakyatan yang berbasis kekeluargaan sehingga menguntungkan banyak orang, menyantuni fakir miskin, membuat lapangan pekerjaan, tidak melakukan tindak pidana korupsi, dan mengontrol kinerja pemerintah dalam urusan kebijakan ekonomi serta membangun suatu perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efifisien berkeadilan, berkelanjutan, berwawawsan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.   Sesuai pasal 28H ayat 1pppasal 33 ayat 1, 2, 3,dan 4 UUD 1945 sesudah amandemen.