SISTEM PENGAMBILAN KEPUTUSAN PADA UKM BAKSO TIGA RODA

0

BAB I

Latar belakang

Berdasarkan tugas yang saya dapatkan pada mata kuliah system informasi akuntansi mengenai system pengambilan keputusan pada suatu UKM . saya memutuskan untuk mengambil sistem pada usaha ini yakni usaha bakso tiga roda yang berada di dekat rumah kediaman saya .
Bakso tiga roda adalah warung bakso sederhana yang menjadi tujuan utama untuk para pelanggannya yang tidak hanya warga sekitar bahkan para pengguna jalanpun tidak segan untuk mampir ke warung bakso ini . Lokasi warung bakso ini termasuk strategis karena berada disekitar perumahan dan pinggir jalan raya . bakso tiga roda yang buka setiap hari pukul 09.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB kecuali hari Jum’at pukul 13.00 WIB sampai 22.00 WIB ini mempunyai jumlah 10 pegawai. 10 pegawai tersebut dibagi dalam beberapa cabang yang terletak di beberapa tempat .

Para pegawainya setiap hari mempunyai tekad dimana setiap pelanggan harus merasa puas akan pelayanan yang tersedia di bakso tiga roda . Namun dalam beberapa dekade ini ada beberapa pelangan yang masih complain atas sistem pelayanan yang terbilang cukup ini. Mungkin dikarenakan kurangnya ketersediaan tempat pada hari libur yang cenderung ramai dan kurangnya pelayanan saat dalam situasi ramai sehingga pegawai kelelahan melayani begitu banyak pegawai Dikarnakan tidak adanya pembagian jam kerja yang sesuai. Sehingga kurangnya waktu dan pemikiran yang effektif untuk mengambil keputusan atas pelayanan yang ada.

Banyak sekali dampak yang ditimbulkan dari proses manual. Proses komputerisasi sangatlah meringankan beban, tidak hanya bagi customer tapi bagi pegawai juga dapat meringankan pekerjaan mereka.Oleh sebab itu sistem komputerisasi sangat diinginkan karna dapat meringankan pekerjaan.
Tujuan
Tujuan penyusunan makalah ini :
1. Memahami sistem pengambilan keputusan pada ukm
2. Mengetahui bagaimana cara bakso tiga roda menjalankan sistem pengambilan keputusan dalam usahanya .

Bab II
ISI

Landasan teori

Menurut George R. Tery ada beberapa hal yang menjadi dasar dalam pengambilan keputusan:

a.Intuisi
Pengambilan keputusan berdasarkan intuisi adalah pengambilan keputusan yang berdasarkan perasaan yang sifatnya subyektif. Dalam pengambilan keputusan berdasarkan intusi ini, meski waktu yang digunakan untuk mengambil keputusan relatif pendek, tetapi keputusan yang dihasilkan seringkali relatif kurang baik karena seringkali mengabaikan dasar-dasar pertimbangan lainnya.

b.Pengalaman
Pengambilan keputusan berdasarkan pengalaman memiliki manfaat bagi pengetahuan praktis, karena dengan pengalaman yang dimiliki seseorang, maka dapat memperkirakan keadaan sesuatu, dapat memperhitungkan untung-ruginya dan baik-buruknya keputusan yang akan dihasilkan.

c.Wewenang
Pengambilan keputusan berdasarkan wewenang biasanya dilakukan oleh pimpinan terhadap bawahannya, atau oleh orang yang lebih tinggi kedudukannya kepada orang yang lebih rendah kedudukannya. Hasil keputusannya dapat bertahan dalam jangka waktu yang cukup lama dan memiliki otentisitas (otentik), tetapi dapat menimbulkan sifat rutinitas, mengasosiasikan dengan praktek diktatorial dan sering melewati permasalahan yang seharusnya dipecahkan sehingga dapat menimbulkan kekaburan

d.Fakta
Pengambilan keputusan berdasarkan data dan fakta empiris dapat memberikan keputusan yang sehat, solid dan baik. Dengan fakta, tingkat kepercayaan terhadap pengambil keputusan dapat lebih tinggi, sehingga orang dapat menerima keputusan yang dibuat itu dengan rela dan lapang dada.

e.Rasional
Pada pengambilan keputusan yang berdasarkan rasio, keputusan yang dihasilkan bersifat objektif, logis, lebih transparan dan konsisten untuk memaksimumkan hasil atau nilai dalam batas kendala tertentu, sehingga dapat dikatakan mendekati kebenaran atau sesuai dengan apa yang diinginkan. Pengambilan keputusan secara rasional ini berlaku sepenuhnya dalam keadaan yang ideal.

Profil Usaha

Pada tahun 2001 mas parman kreatif membuka usaha sendiri. Dia membuka usaha bakso dikarenakan banyak peminatnya dan usaha bakso di daerah tersebut jarang ditemui. Kini, usaha bakso yang dirintisnya telah berkembang selain membuka peluang usaha dirumahnya ia juga mempunyai cabang yang tidak jauh dari rumahnya di wilayah kota bekasi lebih tepatnya daerah kampung rawa bambu dan beberapa disekitaran perumahan yang letaknya strategis. Ia mampu menghidupi keluarga berserta 10 orang karyawannya .Juni 2000, dengan niat dan tekadnya untuk sukses di kota dengan bermodalkan uang 1500.000 dari desanya ia hijrah ke bekasi, ia membeli alat – alat dan mengontrak rumah dan membeli gerobak sebagai awal usahanya. Setiap hari, ia bangun pukul 3 dini hari dan membuat bakso bersama sang istri, yang kemudian siang harinya ia berkeliling ke beberapa tempat sementara sang istri berjualan di rumah kontrakan yang ia sewa untuk tempat tinggal sekaligus tempat usaha untuk
berjualan baksonya . kerja kerasnya tidak sia-sia setelah .Di tahun 2007, ayah 3 anak ini dapat membeli grobak bakso seharga Rp 1.000.000,- yang memudahkan karyawannya untuk berkeliling. Tahun 2009 mas parman membeli rumah di daerah kaplingan mekar jaya yang ia tempati sampai sekarang. Sambil masih tetap berjualan bakso dengan bantuan 10 pegawai .Rumahnya yang terletak jauh di dalam jalan raya sehingga tidak membuat usahanya sepi. Setiap hari orang tidak pernah berhenti mampir dan membeli bakso buatannya. Ini karna harga yang ditawarkan mas parman termasuk terjangkau , dan rasanya pun enak serta memiliki perbedaan tersendiri dengan bakso pada umumnya. Seporsi bakso urat ia jual seharga Rp. 12.000,-. Seporsi bakso telor ia jual seharga Rp. 12.000,-. Yang membuat baksonya ini menarik ialah kuah dan bakso yang dibuat dengan resepnya sendiri .Dalam usaha ini ia mengajak sang istri dan saudara-saudaranya untuk membantu mendirikan warung bakso serta hal-hal
yang perlu disiapkan untuk melayani pembeli dengan baik. Ia juga menyediakan menu makanan yang lain mie ayam dengan kategori .Serta menyediakan aneka minuman seperti: Es Campur, Es Jeruk, Es Teh Manis dan Teh Manis.

Sistem pengambilan keputusan pada bakso tiga roda.

– Pemilik

Pemilik menggunakan teknik Synectics yakni didasarkan pada asumsi bahwa proses kreatif dapat dijabarkan dan diajarkan, dimaksudkan untuk meningkatkan keluaran (output) kreatif individual dan kelompok. Usaha ini dirintis sendiri oleh pemilik kemudian dikembangkan dengan membuka cabang sehingga beberapa pegawai di dibagi di beberapa cabang untuk menangani cabang tersebut . dengan bermodalkan kreativitas dan inovasi dalam menyajikan atau resep dari bakso tiga roda ini sehingga memiliki rasa yang berbeda dengan bakso yang lain dalam segi rasa maupun tampilannya yang pas dan higenis dengan memiliki ciri kuah yang gurih dan bakso yang kenyal serta jaminan daging bakso terbuat dari daging sapi membuat pembeli merasa aman .

-pembeli
Tempat yang strategis berada dipinggir jalan raya sehingga membuat pembeli merasa tertarik untuk mencoba . penetapan harga yang terjangkau juga menjadi pertimbangan pembeli dalam memilih makan di bakso tiga roda ini . sementara dalam pelayanan yang masih sederhana ,terkadang membuat pembeli kurang nyaman dengan fasilitas yang ada berupa ruangan yang kurang nyaman ,sistem pemesanan yang memakan waktu dan pembayaran yang masih menggunakan nota .kondisi tersebut timbul saat keadaan sedang ramai pembeli terutama saat hari libur .namun pelayanan juga termasuk ramah pada pembeli . hal-hal tersebut menjadi pertimbangan pembeli dalam membuat sistem keputusan pada bakso tiga roda ini .
BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN

BAKSO TIGA RODA merupakan usaha yang dirintis secara individu dan kemudian dikembangkan dengan beberapa cabang .sistem pengambilan keputusan pada usaha ini berdasarkan situasi lingkungan dan peminat pada makanan bakso ini cukup umum dan hamper semua orang menyukainya . sementara dari segi pembeli pengambilan keputusan dalam pembelian dikarenakan beberapa keunggulan dalam penyajian di bakso tiga roda.

SARAN

Sebaiknya dalam pelayanan ditingkatkan berupa struk atau mungkin alat yang memungkinkan dalam transaksi di kasir agar pelayanan lebih maksimal .

KASUS KORUPSI GAYUS TAMBUNAN

0

Landasan Teori
Dalam melihat hubungan antara korupsi, kekuasaan, dan kejahatan korporasi dan birokrasi ini, akan dibahas pengertian beberapa kerangka teoritik berikut.

Korupsi
Secara etimologi, kata korupsi berasal dari bahasa Latin, yaitu corruptus yang merupakan kata sifat dari kata kerja corrumpere yang bermakna menghancurkan (commemiliki arti intensif atau keseungguh-sungguhan, sedangkan rumpere memiliki arti merusak atau menghancurkan. Dengan gabungan kata tersebut, dapat ditarik sebuah arti secara harfiah bahwa korupsi adalah suatu tindakan menghancurkan yang dilakukan secara intensif. Dalam dictionary.reference.com, kata corruption diartikan sebagai to destroy the integrity of; cause to be dishonest, disloyal, etc., esp. bybribery (Lihat “Corrupt | Define Corrupt at Dictionary.com”. Dictionary.reference.com. Retrieved 2010-12-06.) Sejatinya, ada begitu banyak pengertian dari korupsi yang disampaikan oleh para ahli. Huntington (1968) memberikan pengertian korupsi sebagai perilaku pejabat publik yang menyimpang dari norma-norma yang diterima oleh masyarakat, dan perilaku menyimpang ini ditujukan dalam rangka memenuhi kepentingan pribadi. Menurut Dr. Kartini Kartono, korupsi adalah tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum. Korupsi juga sering dimengerti sebagai penyalahgunaan kekuasaan dan kepercayaan untuk keuntungan pribadi. Namun korupsi juga bisa dimengerti sebagai perilaku tidak mematuhi prinsip “mempertahankan jarak”. “Mempertahankan jarak” ini maksudnya adalah dalam mengambil sebuah keputusan, baik di bidang ekonomi, politik, dan sebagainya, permasalahan dan kepentingan pribadi atau keluarga tidak memainkan peran (Agus Suradika, 2009: 2). Selain itu, korupsi juga dapat dikatakan sebagai representasi dari rendahnya akuntabilitas birokrasi publik (Wahyudi Kumorotomo, 2005: V)mNye, J.S. (1967) dalam “Corruption and political development” mendefiniskan korupsi sebagai prilaku yang menyimpang dari aturan etis formal yang menyangkut tindakan seseorang dalam posisi otoritas publik yang disebabkan oleh motif pertimbangan pribadi, seperti kekayaan, kekuasaan dan status (lihat Agus Suradika, 2009: 2). Amin Rais, dalam sebuah makalah berjudul “Suksesi sebagai suatu Keharusan”, tahun 1993, membagi jenis korupsi menjadi empat tipe. Pertama, korupsi ekstortif(extortive corruption), yaitu korupsi yang merujuk pada situasi di mana seseorang terpaksa menyogok agar dapat memperoleh sesuatu atau mendapatkan proteksi atas hak dan kebutuhannya. Misalnya, seorang pengusaha dengan sengaja memberikan sogokan pada pejabat tertentu agar bisa mendapat ijin usaha, perlindungan terhadap usaha sang penyogok, yang bisa bergerak dari ribuan sampai miliaran rupiah. Kedua,korupsi manipulatif (manipulative corruption), yaitu korupsi yang merujuk pada usaha kotor seseorang untuk mempengaruhi pembuatan kebijakan atau keputusan pemerintah dalam rangka memperoleh keuntungan setinggi-tingginya. Misalnya pemberian uang kepada bupati, gubernur, menteri dan sebagainya agar peraturan yang dibuat dapat menguntungkan pihak tertentu yang memberikan uang tersebut Peraturan ini umumnya dapat merugikan masyarakat banyak. Ketiga, korupsi nepotistik(nepotistic corruption), yaitu perlakuan istimewa yang diberikan pada keluarga: anak-anak, keponakan atau saudara dekat para pejabat dalam setiap eselon. Dengan perlakuan istimewa itu para anak, menantu, keponakan dan istri sang pejabat juga mendapatkan keuntungan. Keempat, korupsi subversif (subversive cossuption), yaitu berupa pencurian terhadap kekayaan negara yang dilakukan oleh para pejabat negara dengan menyalahgunakan wewenang dan kekuasaannya.

Analisis Kasus Gayus
Setiap tahun pemerintah menyiapkan anggaran keuangan yang disebut AnggaranPendapatan dan Belanja yang mempunyai fungsi sebagai kebijakan keuangan pemerintahandalam memperoleh dan mengeluarkan uang yang digunakan untuk menjalankan pemerintahan.Anggaran ini memperlihatkan jumlah pendapatan dan belanja yang diantisipasikan dalam tahun berikut. Dalam unsur pendapatan yang paling utama dan penting adalah pendapatan yang berasal pajak, selain dari pada itu berasal dari sumber lain yang dinamakan “Pendapatan Negara BukanPajak” (PNBP) dan hibah. PNBP merupakan pendapatan negara yang paling banyak jen isnya termasuk yang dinamakan “retribusi.” Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) kerapmengalami kebocoran lantaran dikorup para pejabat. Jumlahnya pun tak tanggung-tanggunghingga mencapai 30 persen. Jika APBN minimal Rp1.400 triliun, sekitar Rp400 miliar danaAPBN yang menguap setiap tahun.Pembahasan ini difokuskan pada divonis bebasnya Gayus oleh Pengadilan NegeriTangerang karena tidak terbukti melakukan salah satu tindak pidana yang disangkakan, yaitu:korupsi, Menurut anggota Komisi III DPR, Andi Anzhar Cakra Wijaya, kasus penggelapan pajakmasih belum manjur jika hanya dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang Money Laundering (pencucian uang) dinilai lebih sakti menindak mafia pajak. Para penegak hukum bisa menggunakan Undang-Undang tersebut untuk membuktikan perbuatan penggelapan pajak kasus Gayus Tambunan. Ia menyebutkan, penggelapan pajak itu berasal dari perbuatan Gayus yang menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang dibantunya. Akibat suapitulah terjadi penggelapan pajak yang jumlahnya sangat besar dan merugikan negara. “Kalau ada indikasi penggelapan perpajakan, harus digunakan Undang-Undang Pencucian Uang. Proses penyidikan bisa dimulai dari pencucian uang itu,” tutur Andi. Setuju dengan pendapat Andi Anzhar Cakra Wijaya, penulis berpendapat bahwa sudah seharusnya Gayus dijerat denganUndang-Undang Tindak Pidana Khusus, yaitu korupsi, pencucian uang dan penggelapan.Kalau kita baca kembali kasus Gayus tersebut, jelas bahwa pada awalnya dalam berkasyang dikirimkan penyidik Polri kepada kejaksaan, Gayus H. Tambunan dijerat dengan tiga pasal berlapis yakni pasal korupsi, pencucian uang, dan penggelapan. Hal ini karena Gayus H.Tambunan adalah seorang pegawai negeri dan memiliki dana Rp. 25 miliar di Bank Panin.Sebenarnya dengan melihat besarnya dana yang dimiliki oleh seorang pegawai negerisudah cukup menimbulkan banyak pertanyaan darimana uang sebanyak itu mengingat Gayushanyalah seorang pegawai negeri dan orang tuanya juga bukan pengusaha kaya raya. Sangatmustahil dia bisa mempunyai uang sebanyak itu di rekening banknya. Keberadaan uang dua puluh lima milyar di rekening Gayus sudah cukup menjadi bukti permulaan untuk menelusuridarimana uang tersebut, bagaimana cara Gayus memperolehnya, apakah ada hubungannyadengan pekerjaannya sebagai seorang pegawai pajak dan lain-lain.Berdasarkan Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentangKetentuan Umum dan Tata
. Hal ini didasarkan pada keterangan Gayus pada Satgas pemberantasan mafia hukum bahwa dalam melakukan aksinya tersebut Gayus melibatkan sekurang-kurangnya sepuluh rekannya. Namun apa yang terjadi?Indikasi tindak pidana perpajakan berupa penggelapan yang dilakukan oleh Gayus terkaituang dua puluh lima milyar di rekening banknya tidak terbukti. Hal ini sebagaimana hasil penelitian jaksa yang menyebutkan bahwa hanya terdapat satu pasal yang terbukti terindikasikejahatan dan dapat dilimpahkan ke Pengadilan, yaitu penggelapan namun hal ini tidak terkaitdengan uang senilai Rp. 25 milliar yang diributkan PPATK dan Polri. Penggelapan yangdimaksud yaitu adanya aliran dana senilai Rp 370 juta di rekening Bank BCA milik Gayus H.Tambunan. Uang tersebut diketahui berasal dari dua transaksi yaitu dari PT.Mega Cipta Jaya
Garmindo. pada tanggal 1 September 2007 sebesar Rp. 170 juta dan 2 Agustus 2008 sebesar Rp.200 juta. Uang tersebut dimaksudkan untuk membantu pengurusan pajak pendirian pabrikgarmen di Sukabumi. Namun setelah dicek, pemiliknya Mr Son, warga Korea, tidak diketahui berada di mana. Uang tersebut masuk ke rekening Gayus H. Tambunan tetapi ternyata Gayustidak urus pajaknya. Uang tersebut tidak digunakan oleh Gayus dan tidak dikembalikan kepadaMr. Son sehingga hanya diam di rekening Gayus. Berdasarkan penelitian dan penyidikan, uangsenilai Rp.370 juta tersebut diketahui bukan merupakan korupsi dan money laundring tetapi penggelapan pajak murni.Oleh karena itu, kebocoran APBN di sana-sini hampir dipastikan semakin besarketimbang tahun-tahun sebelumnya. Sebab, semua sektor rawan dikorupsi. Hanya, peluang beberapa pos anggaran lebih terbuka. Di antaranya, pos penganggaran untuk bantuan sosial dan belanja modal seperti untuk pembangunan infrastruktur. Mengacu pada sejumlah kasus korupsiyang bisa dibongkar, jika ditotal, kerugian negara memang cukup besar. Sebut saja kasus Nazaruddin di wisma atlet yang merugikan negara sekitar Rp25 miliar. Selain itu, kasus mafia pajak Gayus Tambunan yang merugikan keuangan negara Rp25 miliar. Jadi, kejahatan anggaranyang belum terungkap itu sebenarnya masih sangat banyak

Mustofa, Muhammad. kleptokrasi: Persengkongkolan Birokrat-Korporat sebagai Pola White-Collar Crime di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2010.
Budiarjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik, cetakan ke duapuluh tujuh. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2005
Suradika, Agus. RELASI KORUPSI DAN KEKUASAAN: Antara Cermin Budaya dan Penanggulangannya, http://www.docstoc.com/docs/5936230/Agus-Suradika-Korupsi-dan-Kekuasaan, diakses tanggal 7 Desember, 2010
Djafar, Wahyudi. Perselingkuhan Birokrasi dan Korupsi,http://www.legalitas.org/content/perselingkuhan-birokrasi-dan-korupsi, diakses tanggal 7 Desember, 2010
Nasution, S. A. Korupsi dan kekuasaan, kolom Opini. Waspada Online.http://www.waspada.co.id/index.php/images/flash/index.php?option=com_content&view=article&id=81290:korupsi-dan-kekuasaan&catid=25:artikel&Itemid=44, diakses tanggal 7 Desember, 2010.
Rastika, Icha. Andi Kosasih Dituntut 10 Tahun. Kompas.com 23 November 2010.http://nasional.kompas.com/read/2010/11/23/16344531/Andi.Kosasih.Dituntut.10.Tahun, diakses tanggal 7 Desember, 2010.
Taufiqqurahman, Muhammad. Mencari Jejak Gayus Tambunan di Warakas. detikNews 24 Maret 2010.http://www.detiknews.com/read/2010/03/24/104528/1324145/10/mencari-jejak-gayus-tambunan-di-warakas, diakses tanggal 7 Desember 2010.
Kompas. Jago Keuangan dari Warakas.http://koran.republika.co.id/koran/0/106988/Jago Keuangan dari Warakas, diakses tanggal 7 Desember 2010.